PTSL Lemahmukti Berkurang 300 Bidang
VERIFIKASI : Proses pembagian sertifikat tanah PTS dilakukan secara ketat. Pembagian langsung dilakukan oleh perwakilan BPN dengan didampingi oleh panitia kepada warga.
LEMAHABANG, RAKA – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir, bahkan hingga saat ini beberapa masyarakat sudah menerima hasilnya berupa sertifikat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Tim PTSL disertai pemerintah desa mendistribusikan langsung surat tanah itu kepada masyarakat.
Seperti halnya di Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, pihaknya berhasil mendistribusikan secara simbolis 50 bidang sertifikat tanah kepada warga pemohon pekan Selasa kemarin, (24/11).
Program yang biayanya disepakati lewat SKB Tiga Menteri Sebesar Rp150 ribu per bidang itu, berjalan lancar dan diapresiasi masyarakat yang selama bertahun-tahun belum memiliki surat hak atas tanah.
Ketua Tim PTSL Desa Lemahmukti, Ramlan mengatakan, kuota yang diajukan untuk program sertifikasi tanah sejak awal sebanyak 800 bidang di Desa Lemahmukti. Namun, karena alasan pandemi Covid-19, pihak BPN memangkasnya dan mengabulkan pembuatan sertifkat tanah sebanyak 500 bidang.
Secara simbolis, pihak BPN bersama Tim PTSL, serahkan 50 bidang tanah yang sudah disertifikatkan kepada warga pemohon pada pekan kemarin, baik darat maupun sawah. Sementara sisanya menyusul. “Kuota awal 800 bidang yang diajukan, namun karena pandemi, pihak BPN sertifikasi tahun ini sebanyak 500 bidang, dan 50 bidang diantaranya sudah diserahkan secara simbolis dihadapan pemerintah desa dan warga pemohon,” katanya.
Ramlan menambahkan, adanya program PTSL ini, masyarakat jelas sangat terbantu dan meringankan segala bentuk pembiayaan yang jika mengurusnya secara manual di luar program, bisa mencapai puluhan juta setiap luas lahan perhektarnya. Namun, di program PTSL ini, luas lahan besar dan kecil, ditetapkan lewat peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Rp150 ribu saja.
Saat pengukuran dan verifikasi berkas ajuan, pihak BPN sangat detail dan terdeteksi mana yang bisa disertifikatkan dan mana yang tidak. Beberapa mungkin, ada yang terdeteksi lewat kewajiban pajak tanah, maupun BPHTB misalnya yang ternyata tidak tuntas, bahkan mungkin pemecahan yang sebenarnya sertifkatnya sudah ada dan tidak dimasukan pada program PTSL. “Semua proses itu, dipastikannya gratis dan hanya menetapkan biaya dari SKB tiga menteri saja,” terangnya.
Sementara menurut Kades Lemahmukti, H Damung, mengapresiasi segala bentuk upaya dan tahapan proses PTSL yang dijalankan di desanya. Program sertifikasi lahan dari Presiden Jokowi ini, sangat bermanfaat bagi warga agar bisa memiliki hak atas tanahnya berupa sertifkat. Sebab, di luar program PTSL, yang ia tahu membuat AJB saja, baik ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) sampai jadinya sertifkat secara manual, akan menelan biaya puluhan juta per 1 hektare.
Desa Lemahmukti dan Kecamatan Lemahabang umumnya, patut bersyukur menjadi bagian dari tiga kecamatan di Karawang yang diprogramkan lewat PTSL ini.
Semoga saja, dengan sudah simbolisnya sertifikat yang sudah jadi dan diserahkan ke warga pemohon, bisa bermanfaat dan dijaga dengan baik sebagai ungkapan terimakasih kepada pemerintah yang sudah memprogramkan ini. “Tim PTSL ini kami yang bentuk di desa, alhamdulillah berjalanan setahun ini lancar dan tidak ada kendala, pemerintah desa dan masyarakat sangat mengapresiasinya,” katanya. (rok)