HEADLINEKARAWANG

Biaya Pilkades Terbesar Rp206 Juta

KUNJUNGAN KERJA: Anggota DPR RI lakuan dialog dengan KPU dan Pemda Karawang

KARAWANG, RAKA – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2021 sudah dilaksanakan sejak awal Nopember lalu. Setelah dibentuk dan dilantiknya panitia 11, saat ini panitia menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pilkades.

Ketua panitia Pilkades Kondangjaya Renggo mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun anggaran untuk kebutuhan pilkades. Pagu yang diberikan oleh Pemkab Karawang untuk pilkades di desanya sebesar Rp176.500.000. “Mau menanyakan apa saja yang bisa dan yang nggak bisa. Terus kami juga mau konsultasi soal beberapa pasal di bagian 4,” ujarnya.
Ketua panitia Pilkades Wancimekar Suryana mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkades masih tahap penyusunan.

Diperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp250 juta. “Pagunya dari APBD Rp165,300.000. Sisanya ya dari desa,” katanya. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Encep Komarudin menuturkan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 34 poin 6, biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD kabupaten atau kota. Adapun yang dibiayai oleh APBD diantarnya surat suara, kotak suara, honorarium panitia, perlengkapan lainya dan biaya pelantikan. “Untuk semua kebutuhan dari 5 item itu dibiayai oleh APBD. Bahkan sekarang ditambahkan untuk makan dan minum serta biaya monitoring BPD,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran yang diberikan oleh pemkab untuk semua desa yang akan melaksanakan pilkades sudah memenuhi untuk kebutuhan pembiayaan pokok. Pagu anggaran yang terkecil sebanyak Rp83.200.000 di Desa Gebang Jaya, dan tersebesar Rp206.700.000 di Desa Rengasdengklok Selatan. “Penentuan pemberian anggaran ada dua jenis. Yang pertama secara merata, yang kedua secara proporsional sesuai DPT,” tuturnya. (nce)

Related Articles

Back to top button