Prokes Pilkades Serentak Mulai Dibahas
KARAWANG, RAKA – Diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Ketua Tim Peneliti dan Penguji Pilkades tingkat Kabupaten 11 Desember kemarin, yang mengurai secara rinci penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Panitia sebelas di 177 Desa di Karawang mulai membuka pendaftaran bakal calon kades serentak gelombang II, mulai Selasa (15/12) hingga 23 Desember mendatang.
Penjaringan calon pimpinan pemerintahan desa itu diimbau untuk tidak sembarangan begitu saja dengan surat yang ditandatangani langsung Asisten Daerah Bidang pemerintahan dengan Nomor 141.1/6534/DPMD.
Di dalamnya, mengatur pencegahan penyebaran Covid-19 selama tahapan penerimaan pendaftaran, pengundian nomor urut sampai kampanye calon kades dan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Kabid pemerintahan desa melalui Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, ketua tim peneliti dan penguji pilkades telah mengeluarkan surat edaran Nomor 141.1/6534/DPMD yang terbit sejak 11 Desember kemarin.
Surat tersebut, merupakan bentuk implementasi Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri pilkades.
Adapun isinya memuat penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan pilkades serentak gelombang II yang mesti diperhatikan balon kades, panitia maupun masyarakat pada umumnya selama masa tahapan. “Penerapan prokes ini harus diperhatikan selama tahapan Pilkades, karena ini merupakan surat implementasi dari Permendagri Nomor 72 tahun 2020 yang dikeluarkan tim kabupaten melalui Asda Pemerintahan,” katanya, Senin (14/12).
Andry menambahkan, surat edaran tersebut mengurai secara rinci protokol kesehatan yang harus dijalankan pemerintah desa, panitia, balon kades serta umumnya masyarakat dalam usaha pencegahan Covid-19.
Diantaranya pada kegiatan penerimaan pendaftaran, pengundian nomor urut, kampanye calon kades hingga pemungutan dan penghitungan suara. “Edaran itu merinci pada semua prokes yang harus dijalankan di semua tahapan Pilkades 2021,” katanya. (rok)