PURWAKARTA

Cuti Natal, Liburan PNS Dibatasi

Kepala BKPSDM Purwakarta
Asep Supriatna

PURWAKARTA, RAKA – Gerak gerik aparatur sipil negara selama libur Natal dan tahun baru 2021, dibatasi. Mereka tidak bisa seenaknya bepergian ke luar daerah. Aturan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Aturan tersebut berisi pembatasan kegiatan ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama Nataru. Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, tak terkecuali bagi ASN di Kabupaten Purwakarta.
“Surat Edaran MenPAN-RB tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh ASN, tak terkecuali bagi ASN di Kabupaten Purwakarta,” kata Kepala BKPSDM Purwakarta Asep Supriatna, Selasa (22/12).

Namun tambah Asep, bila ASN dan keluarganya terpaksa harus ke luar daerah maka wajib mengetahui peta zonasi penyebaran covid-19. Lalu, mematuhi kebijakan daerah asal dan tujuan mengenai keluar dan masuk orang.
“ASN wajib memenuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sesuai Surat Edaran tersebut, terkait kebijakan cuti, pejabat pembina kepegawaian harus ketat, selektif dan akuntabel dalam pemberian cuti selain dari cuti bersama. Apabila aturan dilanggar maka ASN akan dijatuhkan sanksi. Sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Surat edaran ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020. Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2020,” tegas Asep.
Adapun rincian cuti bersama tahun ini hanya pada 21 Agustus, 28 dan 30 Oktober, serta 24 dan 31 Desember. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button