KARAWANG

13 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus

Pemberian remisi khusus di Lapas Karawang

KARAWANG, RAKA- Peringatan Hari Natal tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang telah memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal bagi Warga binaan yang beragama Nasrani.

Pemberian SK Remisi Khusus diberikan langsung oleh Kepala Lapas kelas II Lenggono Budi kepada warga binaan mulai pukul 09.00 wib s.d 10.00 WIB. Hal ini bertujuan agar warga binaan dapat melaksanakan ibadah meski dalam masa menjalankan hukuman. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak. Ada serangkaian kegiatan saat pemberian SK. “Kami memberikan SK ini supaya mereka yang beragama Kristen dan Katolik dapat melaksanakan ibadah, kami tidak membatasi dan melarang ibadah bagi mereka meski dalam masa tahanan,” ujar Lenggono Budi, kepala Lapas Kelas II, pada Jumat (25/12).

Ia juga menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan agar dapat meningkatkan perbuatan baik dan memperbaiki diri. Adanya situasi saat ini hanya uluran tangan perdamaian dan persahabatan dari masyarakat luar menjadi solusi utama bagi mereka saat telah keluar dari tahanan nanti. Selain itu ia juga menyampaikan harapan untuk kinerja pengurus lapas ke depannya agar dapat meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat “Kami berharap mereka dapat memperbaiki diri dan menyadari kesalahan supaya ga terulang lagi tindakan pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya,” ucapnya.

Terdapat sebanyak 13 orang warga binaan yang mendapat remisi khusus. Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Tidak semua warga binaan diberikan remisi khusus ini. Hal ini dilakukan sesuai dengan syarat dan ketertiban administrasi yang telah berlaku. “Natal tahun ini Lapas kelas II A memberikan SK Remisi khusus bagi warga binaan sebanyak 13 orang, namun tidak semua warga dapat kami berikan hal yang sama. Kami melakukan ini berdasarkan administrasi yang sudah ada,” ujarnya. (cr6)

Related Articles

Back to top button