Karawang

Overstay, Ganti Majikan

PERIKSA TAHANAN: Pengawas Panit Binmas Polsek Cikampek Iptu Iska Daradjat didampingi Kanit Provost Polsek Cikampek Aipda Indra Herawan bersama anggota piket fungsi melaksanakan kontrol ruang tahanan Polsek Cikampek, kemarin.

Akal-akalan Penyalur di Arab Saudi

KARAWANG, RAKA – Para penyalur tenaga kerja ke negara asing masih saja ada yang nakal. Berbekal angan-angan bergaji besar, mereka kerap mendapatkan mangsa. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Pedes, SK (24) yang meninggal di Arab Saudi misalnya, diduga korban akal-akalan penyalur karena buruh migran tersebut diberangkatkan ke negara petrodollar itu tahun 2011. Padahal, di tahun tersebut pemerintah pusat sudah membekukan pengiriman pembantu rumah tangga ke Arab Saudi. Nyatanya, SK bisa bekerja di sana hingga sembilan tahun. Bahkan berganti majikan.

Ketua DPC Buruh Migran Indonesia Kabupaten Karawang Didin menyebut, jika dilihat di data dokumen, buruh migran tersebut berangkat dari tanah air sejak 2011, dan dinyatakan ilegal karena bukan lagi bekerja di tempat majikan yang pertama awal dia bekerja.
“Posisi dia sudah sembilan tahun di Arab Saudi, itu sudah ilegal,” ucap Didin kepada Radar Karawang.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengatakan, berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Disebutkan Yusuf, para ??korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim). Lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim. “Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.

Menurutnya, pemerintah telah membekukan pengiriman pembantu rumah tangga sejak 2011. Hingga saat ini kebijakan itu masih berlaku. Kebijakan ini semakin dipertegas dengan Permen Tenaga Kerja RI No 260 Tahun 2015, yang isinya adalah penghentian pengiriman tenaga kerja untuk sektor domestik, seperti pembantu rumah tangga dan sopir pribadi keluarga, ke seluruh negara di timur tengah termasuk Arab Saudi. “Masih ada saja yang nekad berangkat ke Arab Saudi, khususnya kaum perempuan dari segala usia, dengan visa ziarah untuk bekerja di sektor domestik sebagai ART. Sebagian mereka adalah korban penipuan oleh calo yang memberangkatkan mereka dengan visa ziarah. Buruh migran akan kurang beruntung mengadu nasib di negeri orang, bisa disebabkan karena kita memaksakan diri lewat jalur yang salah. Bisa juga karena kurang mengerti atau karena tak mau mengerti,” ujarnya. (mra/psn)

Related Articles

Back to top button