Banyak Calon Kades Langgar Aturan
PIMPIN RAPAT : Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan H Nurhasan Alfarisy (memegang mik) tengah memimpin rapat.
CILAMAYA WETAN, RAKA – Jelang pemilihan kepala negara, daerah maupun desa, tak sedikit para pendukung atau calon yang tidak mengindahkan prosedur berkampanye. Padahal, proses dan kapan harus berkampanye itu jelas tertuang di dalam aturannya.
Seperti halnya beberapa kasus di lapangan yang terpantau Radar Karawang. Tidak sedikit para calon melakukan kampanye di luar tanggal ketentuannya, dengan memasang baliho atau spanduk sebelum waktu kampanye dimulai.
Menurut Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan H Nurhasan Alfarisy, memang tak sedikit calon kades melalui simpatisan atau pendukungnya yang melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan, khusus pilkades saat ini juga sudah banyak yang pasang banner, baliho maupun kampanye secara online.
“Saya tidak bisa mengatakan itu boleh atau tidak, yang jelas tindakan itu di luar aturan yang berlaku. Karena waktu untuk kampanye sudah dipersiapkan, mulai tanggal 15, 16 dan 17 Maret mendatang,” ujar H Nurhasan Alfarisy.
Menurutnya, bukan hanya pilkades, bisa dilihat dalam pemilihan-pemilihan lain, seperti calon bupati, gubernur, maupun presiden pun melakukan itu. Adapun secara aturan, tentu saja hal tersebut tidak ada di dalamnya. Meskipun alasan sosialisasi, namun jelas tidak ada aturan tentang itu.
Sebelum penindakan selanjutnya, ada lagi yang berwenang atas hal itu. Terkecuali, mereka para calon melakukan kampanye di waktu atau hari tenang, itu jelas tidak diperbolehkan, entah secara aturan atau etika. “Kalau hari tenang masih dimanfaatkan untuk kampanye, itu yang perlu ditindak,” tegasnya. (rok)