Sembilan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
PURWAKARTA, RAKA – Lagi, sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba dari lima kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta diringkus polisi. Diketahui mereka merupakan kurir dan pengedar narkoba yang biasa beroprasi di Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari minggu ke empat di bulan Oktober sampai minggu ketiga November 2018, ada 8 perkara yang ditangani dengan 9 tersangka. “Dari 5 perkara, kami berhasil mengamankan sabu seberat 13,04 gram, dan 3 perkara ganja seberat 40,82 gram,” papar Twedi, dalam konferensi pers di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Sabtu (17/11).
Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan sembilan tersangka ini, tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta, yaitu Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakancikao, Plered, dan Kecamatan Darangdan. “Pelaku-pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba merupakan kurir dan pengedar. Meraka terungkap pada saat mau mengedarkan dan sedang mengantarkan barang pesanan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, lanjut Twedi, semua pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkoba. “Meraka dapat diancam dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing, dengan mengawasi aktivitas masyarakat sekitar lingkungan. “Mari bersama awasi lingkungan masing-masing dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.
Tak hanya itu, kata Twedi, untuk para pemilik hotel yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta, harus lebih waspada. Pasalnya, dari sembilan tersangka itu, ada yang diamankan di hotel. “Ada salah satu dari 9 tersangka yang diamankan di hotel. Untuk itu bagi para pemilik hotel, antisipasi tamu-tamunya yang datang untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum,” pungkasnya. (gan)