KARAWANG

Bongkar Pasang Perangkat Desa

Staf Bidang Tata Pemerintahan DPMD, Nunu Nugraha

Aturan Lemah, Seenaknya Kepala Desa

KARAWANG, RAKA – Pemberhentian dan pengangkatan prangkat desa kerap menjadi polemik setelah pemilihan kepala desa selesai. Sebagian besar kepala desa terpilih mengambil kebijkaan dengan mengganti semua perangkat desa yang lama.

Staf Bidang Tata Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Nunu Nugraha mengatakan, DPMD Karawang tengah membuat kajian mengenai perangkat desa. Pasalnya, diakui atau tidak setiap pergantian kepala desa, semua perangkat desa dan juga lembaga RW dan RT sebagian besar diganti. Tak sedikit juga kegaduhan pasca pilkades ini terjadi lantaran hal tersebut. Terkadang kepala desa merasa menjadi raja kecil, kemudian memiliki hak prerogatif untuk mengganti perangkat desa.
“Kalau permasalahan secara tertulis ke DPMD tidak ada. Tapi kalau selentingan di luar yang gaduh karena pergantian perangkat ya ada beberapa,” katanya saat berbincang dengan Radar Karawang.

Sebenarnya, kata Nunu, pergantian perangkat desa tidak bisa begitu saja dilakukan oleh kepala desa terpilih. Karena pemberhentian dan pengisian perangkat desa itu sudah diatur dalam aturan. Itulah yang menjadi dasar bagi perangkat desa lama membela diri saat diberhentikan.

Padahal, kata Nunu, proses pengangkatan mereka saat dipilih juga tidak berdasarkan peraturan. Bahkan saat menjadi pegawai desa pun, kebanyakan tidak profesional dengan memihak salah satu calon saat pilkades.
“Mereka dipilih kan karena kedekatan, karena tim atau berkontribusi pada saat pemenangan. Artinya mereka juga kan tidak dipilih melalui peraturan, tapi giliran diberhentikan harus sesuai aturan,” ucapnya.

Menurut dia, agar permasalahan klasik ini tidak selalu terjadi pasca pilkades, harus dibuatkan mekanisme perekrutan perangkat desa melalui seleksi secara terbuka, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Para perangkat desa melalui forum atau ikatan perangkat desa mendorong agar kedepan dibuatkan mekanisme yang profesional.
“Jadi SK kepala desa itu hanya mengesahkan saja. Prosesnya melalui seleksi terbuka seperti PPPK. Kemudian para perangkat ini juga harus profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button