Karawang

Pembuatan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan

LAYANI WARGA: Petugas kependudukan Kecamatan Kotabaru melayani pembuatan dokumen kependudukan.

KARAWANG, RAKA – Sejak diberlakukannya PPKM Darurat di Karawang, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan pembagian sistem kerja di rumah dan di kantor. Bahkan ada juga beberapa OPD yang melaksanakan kerja di rumah 100 persen.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, Disdukcatpil menerapkan WFH 75 persen. Hanya 25 persen pegawai yang masuk atau bekerja di kantor.

Namun, kata Yudi, pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan tidak terkendala. Masyarakat tetap bisa membuat dan datang ke kantor Disdukcatpil apabila memang harus ke kantor.
“Masih ada kok pegawai kami yang masuk kantor untuk melayani masyarakat,” katanya kepada Radar Karawang.

Selain itu, lanjut Yudi, pelayanan di Disdukcatpil Karawang saat ini juga sudah menggunakan pelayanan online. Sehingga walau diberlakukan sistem kerja WFO 25 persen, pelayanan bisa tetap berjalan.
“Kan pembuatan KTP, KK, akta kelahiran bisa melalui sistem online,” ujarnya.

Saat pandemi ini, pihaknya tidak membatasi jumlah kuota bagi masyarakat yang membuat dokumen kependudukan.
“Tidak dibatasi sehari berapapun tetap dilayani,” ucapnya.

Namun untuk jadwal pelayanan, tambah dia, memang hanya sampai pukul 12.00 untuk penerimaan berkas.
“Penerimaan berkas sampai jam 12 kemudian selanjutnya mengerjakan berkas-berkas yang sudah masuk sampai pukul 14.00,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button