Pemilik Warteg Didenda Rp250 Ribu
SIDANG DI TEMPAT: Para pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di tempat.
PURWAKARTA, RAKA – Para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kabupaten Purwakarta dikenai sidang di tempat. Para pelanggar tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Hari pertama penerapan sidang di tempat, ada sembilan orang yang dinyatakan kedapatan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. Hukumannya pun beragam.
Salah seorang warga yang kedapatan melanggar adalah Ahmad Tohuri. Pemilik warteg ini mengaku dikenakan denda sebesar Rp250.000 karena melayani makan di tempat. Pria tersebut menerima kesalahannya, serta bersedia membayar denda sesuai putusan hakim dalam sidang tipiring. “Warteg tetap buka. Kalau tidak, gimana saya bayar kontrakan. Hanya saja tidak akan menerima makan di tempat sesuai peraturan,” ujarnya usai mengikuti persidangan.
Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo mengatakan, ada sembilan orang yang terjaring razia gabungan dari beberapa wilayah di seputar Purwakarta kota, para pelanggar protokol kesehatan tersebut selanjutnya langsung disidang di tempat. “Hari ini (kemarin) kita menjaring sembilan orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka akan langsung disidang di tempat di Kantor Kecamatan Purwakarta,” tuturnya, Kamis (8/7).
Menurutnya, para pelaku pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jabar, akan dijerat kurungan tiga bulan. “Sesuai dengan Perda Provinsi Jabar, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan dijerat kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaui masih banyak warganya yang mengabaikan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya bersama unsur pimpinan daerah melakukan penerapan sidang tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan. “Melalui teguran secara lisan sudah, pemberitahuan secara tertulis juga sudah, tapi para pelanggar protokol kesehatan masih tetap banyak. Nah sekarang kita sidang di tempat para pelanggar protokol kesehatan ini,” ucapnya. (gan)