PURWAKARTA

Jatah Bansos Purwakarta Rp3,8 Miliar

CEGAH STUNTING: Penyaluran bantuan paket makanan bergizi untuk warga Purwakarta. Sebanyak 2.500 paket makanan bergizi disalurkan oleh PKK untuk disebar ke 17 kecamatan yang ada di daerah tersebut.

Kepala Daerah Diminta Sinkronisasi Anggaran

PURWAKARTA, RAKA – Para kepala daerah diminta segera melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian juga meminta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan penyalahgunaan seperti pemotongan besaran nilai bansos.

Menurut Mochamad Ardian, kepala daerah dapat mempercepat penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri. Selain itu, kepala daerah dapat mengajukan kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Percepatan proses penyaluran bansos tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro,” kata Ardian, pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali yang digelar secara virtual.

Selain itu, tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 juga berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, bupati/walikota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan daerah di Indonesia. Turut mengikuti, Plt Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro, yang mewakili Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.

Hariman mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa bantuan sosial tahun 2020-2021 untuk Kabupaten Purwakarta telah dianggarkan adalah sebesar Rp3,8 miliar.
“Sedangkan yang sudah direalisasikan sebesar Rp 300 juta. Untuk itu penganggaran dan penyalurannya harus berpedoman pada permendagri nomor 20 dan 39 tahun 2020 serta inmendagri no 15 dan 17 tahun 2021,” terang Hariman, melalui selulernya, kemarin. (gan/jbg)

Related Articles

Back to top button