PURWAKARTA

Dapat Uang Rp50 Ribu, Didenda Rp150 Ribu

KENA DENDA: Wina meladeni pembeli. Sebelumnya ibu hamil ini didenda Rp150 ribu karena dipergoki meladeni pembeli ngopi di tempat.

PURWAKARTA, RAKA – Sempat jadi bahan perbincangan karena terjaring razia petugas saat berjualan kopi, Wina Amelia bersama suaminya, didenda Rp150 ribu lewat sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Rabu (14/7).

Saat ditemui di lapaknya, Wina menjelaskan saat dirinya terjaring razia PPKM Darurat di tempat jualannya, sekitar Stasiun Kereta Api Purwakarta.
“Kejadiannya kemarin Senin malam. Ketika suami sedang melayani pembeli, tiba-tiba petugas datang dan minta KTP saya dan suami. Saat itu yang jajan di sini hanya lima orang, tidak banyak kerumunan,” ujarnya, Rabu, (14/7).

Ia bersama suaminya telah mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Purwakarta dan didenda Rp150.000. “Sidang sudah. Ini baru pulang. Didenda Rp150.000,” katanya. Ia sediri tidak mengetahui saat dirinya terjaring razia menjadi viral karena tidak memiliki akun medsos. Dirinya tahu dari orang-orang dekatnya melalui pesan instan whatsapp. “Awalnya tidak tahu. Saya tahu banyak yang bilang bahwa saya viral di media sosial,” kata ibu tiga anak itu.

Diakuinya, berjualan di tengah pandemi Covid-19 cukup sulit. Penghasilan menurun. Apalagi saat ini, ada PPKM Darurat. “Pas malam itu didatangi petugas, saya dari pagi sampai malam hanya dapat uang Rp50.000. Mana mau menghadapi lahiran dan anak kedua masuk sekolah TK,” sambungnya.
Sebelumnya, Wina sempat menjadi bahan perbincangan karena terkena razia. Saat itu dirinya tampak menahan tangis. Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, ia mengenakan daster berwarna cokelat dan masker. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button