KARAWANG

6.000 Karyawan Terpapar Corona

JADI PERHATIAN: Banyaknya karyawan yang terpapar Covid-19 industri jadi perhatian Pemkab Karawang.

Bupati Bakal Beri Sanksi Perusahaan Bandel

KARAWANG, RAKA- Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Bupati Karawang saat ini sedang menyiapkan sanksi untuk perusahaan yang membandel.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bakal meminta arahan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut. “Saya akan minta arahan dari Menko Kemaritiman bagaimana memberikan sanksi kepada perusahaan yang membandel itu,” katanya, Rabu (14/7).

Menurut Cellica, pihaknya telah mencoba menertibkan perusahaan-perusahaan itu untuk mematuhi aturan penanganan Covid-19 selama PPKM Darurat. Tapi banyak manajemen perusahaan yang justru tak mengindahkan protokol kesehatan serta aturan PPKM Darurat. Padahal, efeknya terhadap penularan Covid-19 sangat fatal. “Kami sudah beri sanksi sesuai Perda Pemprov Jabar No. 5 tahun 2021 berupa denda. Tetapi sepertinya mereka harus dijatuhi sanksi lebih berat, jika perlu sanksi pidana,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, ada sekitar 6.000 karyawan sektor industri yang terpapar Covid-19. Hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Beberapa perusahaan dilaporkan ada 100 hingga 500 karyawan yang terpapar Covid-19. Belum dengan keluarganya yang turut terpapar Covid-19. Padahal, lanjut Cellica, jika industri mematuhi aturan PPKM Darurat, positivity rate Covid-19 di Karawang akan menurun drastis. Sebab, sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif corona berasal dari kalangan industri. Karawang menjadi zona hitam Covid-19 akibat banyaknya karyawan industri yang positif corona. “Kasus Covid-19 Karawang ini didominasi oleh klaster industri. Saat saya cek, ada penularan dari 100 karyawan hingga 400 karyawan,” terangnya.

Cellica mengaku sangat kecewa dengan masih banyak perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PPKM Darurat. Perusahaan yang masuk sektor esensial seharusnya menjalankan 50 persen work from home, sedang perkantorannya hanya 10 persen work from office. (asy)

Related Articles

Back to top button