LAPORKAN PELAKU PEMUKULAN: Kuasa hukum dan keluarga korban usai melaporkan terduga pelaku pemukulan Fahmi di Mapolres Karawang, kemarin.
KARAWANG, RAKA – Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami Fahmi Azkia (14) warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, yang terjadi Minggu (24/10) lalu, akhirnya dilaporkan ke Polres Karawang, Selasa (26/10). “Alhamdulillah hari ini (kemarin) kita sudah diterima baik oleh Polres Karawang melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk membuka laporan kasus yang dialami oleh klien kami, agar bisa diproses secara hukum,” kata kuasa hukum korban, Garry Gagarin kepada Radar Karawang.
Garry mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan-keterangan, dan juga bukti maupun saksi dari rangkaian kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap kliennya. Dalam pemeriksaan laporan itu, tercatat kurang lebih sebanyak 15 pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas kepada korban.
“Semua pertanyaan sudah dijawab oleh klien kami, untuk saat ini kita serahkan kepada pihak kepolisian dan akan terus kita pantau agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Garry.
Garry juga mengatakan, dalam kasus yang ditanganinya itu, Polres Karawang memberikan atensi khusus untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat, kasus yang tengah ditanganinya ini merupakan kasus tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kasus anak ini kan tentunya anak ini harus mendapatkan perlindungan yang maksimal dari negara. Alat negara ini kan salah satunya penegakan hukum, sehingga dalam hal ini Polres Karawang harus betul-betul memperhatikan hak-hak anak,” jelasnya.
Jika memang terbukti bersalah, kata Garry, ancaman hukuman bagi terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 76 poin C menjelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kemudian sanksinya tertuang dalam pasal 80, yang menyatakan bahwa pidana yang disebutkan dalam pasal 76 C itu ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda 72 juta. Namun jika mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan timnya untuk segera melakukan tindakan cepat melalui proses penyelidikan. Apabila dapat dibuktikan bahwa terlapor yang nantinya dijadikan sebagai tersangka, akan dikenakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.
“Tinggal nanti hasil visum apakah ayat 1, 2 atau 3. Ayat 1 maksimal 3 tahun, ayat 2 yaitu 5 tahun dan dapat dilakukan penahanan, kemudian ayat 3 yaitu menyebabkan kematian maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (nce)