ASN Kepergok Pakai Atribut Caleg
PURWAKARTA, RAKA – Meski sering disosialisasikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon legislatig (caleg) namun sosialisasi tersebut nampaknya tidak mempan. Pasalnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jatiluhur temukan adanya dugaan ASN menggunakan atribut kampanye milik salah satu caleg.
“Kita Rabu malam (28/11 ) ada temuan satu aparatur sipil negara yang menggunakan atribut calon legislatif dari Partai Demokrat dengan nomor urut satu, yang berselfie dengan ketiga rekanya,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatiluhur, Taofik Sopyani, kepada sejumlah awak media, Jumat (30/11).
Menurut dia, oknum ASN yang menggunakan atribut satu calon legislatif merupakan hasil temuan Pengawas Pemilu Desa (PPD).
Caleg yang didukungnya dari Partai Demokrat Dapil VI, yang meliputi wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Sukasari.
Panwacam pun telah mengantongi nama oknum ASN tersebut. ia menyebutkan, oknum ASN itu berinisial S. “Menggunakan atribut dan menunjukkan simbol-simbol kampanye. Tidak ada pengakuan, cuma ada bukti foto dan segala macam,” katanya.
Menurut Taofik, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan akan melampirkan undangan klarifikasi pada oknum ASN tersebut. “Secepatnya kami akan buat undangan klarifikasi untuk oknum ASN itu, karena ini sudah menjadi tugas kami. Ini kan sudah masuk ranah pidana, jika semua kajian sudah lengkap, maka hasil kajian kami akan limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Purwakarta untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (gan)