PURWAKARTA

ASN Dukung Caleg Terancam Pidana

PURWAKARTA, RAKA – Adanya penemuan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan atribut kampanye milik salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dapil VI yang meliputi Kecamatan Jatiluhur, Sukatani, dan Sukasari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta akan segera memproses temuan tersebut.

“Bawaslu akan maksimalkan SDM dan waktu penanganan untuk membantu Panwascam Jatiluhur dalam proses investigasi agar kelengkapan berkas segera terpenuhi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin, akhir pekan lalu.

Jika sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya, lanjut dia, maka Bawaslu akan melakukan register dan dalam waktu 1 x 24 jam akan dikaji dengan unsur sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Purwakarta. “Kita akan kaji terlebih dahulu di Gakkumdu. Kalau dia ASN posisinya sebagai relawan atau tim kampanye, maka masuk kategori pidana. Selain itu kode etik sebagai ASN juga akan kena,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bidang Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Fujiono mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta. “Segera akan kita tindaklanjuti. Namun kita nunggu proses dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta,” singkat Fujiono, saat dihubungi melalui selulernya. (gan)

Related Articles

Back to top button