HEADLINE

Ayah Cabul Gagahi Anak Kandung, Langsung Masuk Bui

PURWAKARTA, RAKA – Entah apa yang ada di kepala pria berinisial C alias Tiong, warga Wanayasa, Purwakarta. Pria tersebut tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi ayah 34 tahun yang mencabuli anak kandungnya tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Sejak Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandung korban menjanjikan akan memenuhi semua keinginan korban. “Pelaku mengatakan kepada korban apabila korban menginginkan sesuatu tinggal bilang kepada dirinya, asalkan korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelas pria yang akrab disapa Tomy itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2).
Dia menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya saat kondisi sedang sepi. “Pelaku mencabuli korban yang merupakan putri kandungnya itu lebih satu kali di rumahnya,” ujar Tomy.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada orang lain. “Namun korban bercerita ke ibunya tentang aksi bejat yang dilakukan ayahnya. Kemudian ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta,” jelasnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli ayah kandungnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Tomy, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. “Pelaku terancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Arief Bastomy.
Kanit PPA Polres Purwakarta Ipda Kadek A Vicka Permata Citradewi menambahkan, dalam melancarkan aksi bejatnya, selain mengiming-imingi anaknya dengan menawarkan dapat memenuhi kebutuhannya, pelaku pun sempat meminta belas kasihan kepada anaknya.
“Pelaku sempat berkata kepada anaknya atau merayu anaknya dengan berkata, ‘Neng sayang gak sama bapak, kasihanilah bapak,’ seperti itu,” ungkap Kadek menirukan ajakan pelaku kepada anaknya agar mau disetubuhi.
Pelaku dan mantan istrinya atau ibu kandung korban sudah lama bercerai. Korban yang saat itu masih anak-anak tinggal bersama ibunya di sekitaran Kota Purwakarta.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan pakaian korban berupa 1 potong rok panjang warna hitam, 1 potong kemeja kotak-kotak warna hitam orange dan 1 potong celana panjang warna biru dongker milik pelaku.
“Jadi memang sudah lama antara ayah dan anak ini tidak bertemu, dan pelaku bertemu anaknya sudah besar hingga peristiwa ini pun terjadi,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button