PURWAKARTA

Selama Dua Bulan, 22 Napi Lapas Purwakarta Dirumahkan

PURWAKARTA, RAKA – Hingga bulan kedua tahun 2022 ini, 22 Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta menhgirup udara bebas.
Mereka dikeluarkan dari dalam lapas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat. Namun demikian, para napi tersebut masih dikenakan wajib lapor. “Dari 22 WBP yang dibebaskan dalam dua bulan terakhir ini, satu diantaranya karena mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018,” kata Kalapas Purwakarta Sopiana, Rabu (23/2).
Sementara, ada sebanyak 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik. Serta tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Kami juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali alias gratis,” kata Sopian.
Meski mendapatkan asimilasi di rumah, bukan berarti para warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni. “Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan, mereka juga tetap wajib lapor secara rutin,” ujarnya.
Dia berharap, para penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi di rumah. “Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas kelas IIB Purwakarta serta dapat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana melalui program asimilasi di rumah maupun reintegrasi sosial,” ujarnya.
Sopiana juga mengingatkan para warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari rumah, untuk melaksanakan kewajiban serta tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. “Apabila melakukan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, maka akan kami lakukan pencabutan atas Surat Keputusan Asimilasi Rumah serta harus masuk ke dalam Lapas kembali,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button