PURWAKARTA

Pemotor yang Tewas Dapat Santunan

PURWAKARTA, RAKA – Keluarga pengendara sepeda motor yang tewas akibat terlibat insiden tabrakan dengan minibus dua hari lalu, langsung mendapat santunan.
Santunan sebesar Rp50 Juta tersebut diberikan kepada istri mendiang Andri, Judita Vidawati Sihaloho, warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Andri merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-5055-IN yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Alternatif Cikopak BIC, Kampung Dangdeur RT 04/RW 02 Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Senin (21/2) lalu.
Pada hari yang sama, petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta langsung mendatangi kediaman korban guna penyelesaian santunan kepada ahli waris.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalulintas. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.
“Santunan atas korban kecelakaan atas nama Andri langsung diserahkan kepada ahli waris yang merupakan istri korban, kurang dari 24 jam setelah terjadinya kecelakaan,” kata Anung, Rabu (23/2).
Dia menyebut, pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan,” katanya.
Anung juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan berlalulintas di jalan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, selalu menjaga kecepatan dan waspada serta terus mematuhi peraturan lalulintas,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button