Salahi Aturan, APK Caleg Ditertibkan
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) caleg nakal yang dipasang di sejumlah titik di Wilayah Kecamatan Plered ditertibkan oleh Satpol PP. Penertiban APK yang dikawal oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Plered itu dilakukan karena banyak APK yang menyalahi aturan, Sabtu (8/12) malam.
Komisioner Divisi Penindakan Panwaslu Kecamatan Plered Seda Ahmad Ziyad mengatakan, penetiban dilakukan terhadap APK caleg yang dipasang di tempat yang tidak seusai dengan aturan. “Pengawasan penertiban ini juga mendasar pada surat edaran Nomor 043 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019,” kata Seda, di sela berjalanya pengawasan penertiban.
Seda mengimbau kepada seluruh peserta pemilu baik itu di tingkat caleg daerah atau kabupaten, DPD maupun porovinsi atau presiden untuk menginstruksikan tim pemenangan memasang APK pada tempat yang semestinya. “Saya yakin, sejatinya para peserta pemilu juga tahu tempat mana saja yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat pemasangan APK,” ujarnya.
Seda berharap, penertiban APK yang digelar tersebut dapat menjadi sebuah peringatan bagi para peserta pemilu agar tidak lagi memasang APK di tempat yang memang tidak diperbolehkan. “Mari bekerjasama menciptakan pemilu 2019 yang aman dan damai,” ajaknya.
Penertiban APK yang dilakukan Panwascam Plered itu pun mendapat respon positif dari masyarakat sekitar. Warga berharap adanya kegiatan itu dapat menyadarkan para caleg maupun timses untuk tertib dalam memasang APK. “Kan udah ada aturanya, masa masih saja melanggar. Semoga saja ini jadi perhatian bagi caleg maupun timses,” ujar Iwan (30), warga Desa Plered. (gan)