HEADLINE

Puasa, Tetap Layani Warga, Jam Operasional Pemerintah Desa Dibatasi

TELAGASARI, RAKA – Memasuki bulan Ramadan pelayanan di desa tetap berjalan. Namun jam operasionalnya dibatasi.
Sekretaris Desa Pasirkamuning Agung Septian Maulana mengatakan, pelayanan untuk masyarakat seperti layanan kependudukan dan lainya masih tetap dilayani. “Kalau di desa ya kita ikut pemerintahan daerah jam operasionalnya,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (5/4).
Agung menambahkan, selama Ramadan jam operasional pelayanan dikurangi satu jam dari hari biasanya. “Biasanya kita sampai jam 4 sore, cuma karena Ramadan cuma sampai jam 3 sore,” tambahnya.
Pria berusia 29 tahun ini menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen ke desa agar menyesuaikan waktunya. “Untuk masyarakat yang mau ngurus KTP, KK dan lainnya kalau bisa selama Ramadan ini datang ke desanya jangan terlalu sore,” tuturnya.
Sementara itu, Faisal, warga Desa Pasirkamuning mengapresiasi Pemerintah Desa Pasirkamuning di bulan Ramadan ini tetap membuka pelayanan kepada masyarakat. “Sangat apresiasi dengan tetap dibukanya pelayanan di Desa Pasirkamuning, biasanya kalau bulan Ramadan tuh Pemerintah Desa suka jarang ada yang di kantor,” pungkasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin menuturkan, jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi Pemkab Karawang selama bulan Ramadan 1443 H ada perbedaan. Penjadwalan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi yang memberlakukan lima hari kerja, kata Jajang, jam kerja pada Senin sampai Kamis yaitu masuk dari pukul 08.00 dan pulang 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada hari Jumat ASN jadwal pulang harus diundur 30 menit dari hari lainnya, sementara waktu istirahat satu jam dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. “Jadwal masuk tetap jam 08.00 dan pulang 15.30,” katanya.
Kemudian bagi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut dia, jam kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu yaitu Pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30, sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai 14.00 dan istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. “Yang enam hari hanya puskesmas saja,” ucapnya.
Menurutnya, meski pada bulan Ramadan ini ada perbedaan jam kerja, namun semua ASN di Karawang diharapkan bisa tetap bekerja seperti biasa, dan tidak menjadikan bulan Ramadan ini untuk bermalas-malasan. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan baik dari absensi maupun kinerja masing-masing ASN. “Selain dari absen, untuk TPP itu kita lihat juga dari kinerjanya. Misalnya hari ini mengerjakan apa saja, itu juga jadi indikator,” ujarnya. (cr8/nce)

Related Articles

Back to top button