Warga Telukjambe Bawa Sabu ke Luar Kota, Diciduk di Banyumas
KARAWANG, RAKA – Berawal cekcok dengan sopir bus di Jalan Ajibarang-Purwokerto, dua warga Telukjambe diciduk polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Ceritanya begini, SJ (49) dan AK (30) warga Telukjambe saat itu mengendarai mobil Alpard, kemudian berseteru dengan sopir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto. Pertengkaran mereka telah menimbulkan kemacetan, kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang. Dari tersangka ditemukan barang berupa satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. Selain itu, petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus handphone warna putih bertuliskan Oppo A3s yang berisi sebelas pipet kaca, empat buah cutton bud, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru, dan satu KBM Toyota Alphard warna putih.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dua tersangka diamankan petugas setelah menerima penyerahan dari Polsek Ajibarang karena pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca, yang ditemukan di dalam mobilnya. “Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK, ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan atau disembunyikan di celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya,” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (psn/rp)