KARAWANG

Buat Laporan Dulu, Baru Ajukan DD Tahap 2

KARAWANG, RAKA – Memasuki bulan Mei, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang kembali mengeluarkan surat edaran terkait pengajuan permohonan Dana Desa 2022 tahap 2.
Kepala Bidang APD H Encep Komarudin melalui subkoordinator tata pemerintahan desa Andry Irawan mengatakan, beberapa hari lalu DPMD sudah mengeluarkan surat edaran ketiap desa-desa melalui kecamatan untuk segera melakukan kembali pengajuan Dana Desa ditahap 2 ini. “Berdasarkan Surat Nomor 141/459/APD Tanggal 10 Mei 2022 bahwa bulan ini setiap desa bisa mengajukan DD tahap 2,” ucapnya, saat berbincang dengan Radar Karawang, Rabu (11/5).
Pengajuan yang dapat dilakukan saat ini, lanjutnya, diperkirakan dapat cair pada bulan Mei ini. Namun pencairan tersebut dilakukan sebagian dari Dana Desa tahap 2, yaitu untuk BLT Dana Desa. “Sedangkan sisanya bisa dicairkan di bulan-bulan selanjutnya, sekitar bulan Juni, Juli atau Agustus,” tambahnya.
Menurutnya, pengajuan Dana Desa tahap 2 tersebut hanya berlaku bagi desa-desa yang sudah membuat laporan BLT Dana Desa ditahap 1 lalu. Pasalnya, laporan tersebut menjadi syarat wajib dalam melakukan pencairan Dana Desa tahap 2. “Karena sudah jelas, BLT tahap 2 yang dicairkan untuk BLT DD ditahap 4,” katanya.
Sementara itu Sekdes Walahar Oyon mengungkapkan, belum lama ini ia sudah menyelesaikan laporan penyaluran BLT DD dari DD tahap 1, kini ia tengah mempersiapkan pemberkasan untuk pengajuan DD tahap 2. “Insya Allah minggu-minggu ini juga kita ajukan kembali. Karena KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa sudah menunggu dan berharap secepatnya cair,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button