Juli-Agustus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
PURWAKARTA, RAKA – Dua bulan ke depan, Juli-Agustus, tidak ada denda pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan pajak itu digelar selama dua bulan. Mulai Juli hingga Agustus, yang dimulai pada 1 Juli.
”Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi Taufik.
Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program itu diberlakukan. Pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi. Sehingga, banyak wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonomi terganggu.
”Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Semoga kebijakan itu bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” imbuhnya.
Untuk pelaku usaha otomotif seperti diler, showroom, pembiayaan, lanjut dia, diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan. Dan bagi tim pembina samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Di laman Bapenda Jabar disebutkan, ada lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Yakni Progran Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Selanjutnya, Program Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua itu dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain itu, Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5. Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yakni pengurangan pokok pajak. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
Kemudian saat jatuh tempo sampai dengan 30–60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 60–90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 90–120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 120–180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen. (rbd)