Biaya Korban Kecelakaan Beruntun Dijamin

PURWAKARTA, RAKA – Biaya pengobatan seluruh korban kecelakaan beruntun di ruas jalan Tol Cipularang kilometer 92 wilayah Kecamatan Sukatani, Minggu (26/6) malam lalu, dijamin.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung merespon dengan melakukan pendataan kepada para korban
kecelakaan beruntun di Tol Cipularang tersebut.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 B arah Bandung menuju Jakarta di jamin UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban,” katanya, Selasa (28/6).
Anung menambahkan, untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah dirawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).
“Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka pasca kecelakaan beruntun tersebut,” ucapnya.
Dia menjelaskan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk perlindungan dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp20 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.
“Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalulintas jalan,” ujarnya.
Anung menyebut, santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas jalan,” pungkasnya. (gan)