Seleksi Parpol Peserta Pemilu, KPU Segera Lakukan Verifikasi
KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengimbau kepada partai politik untuk bersiap dalam tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di bulan Juli-Desember mendatang.
Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan bahwa pendaftaran partai politik akan dimulai pada bulan Juli mendatang sampai bulan Desember 2022. “Untuk tahapan dan verifikasi pendaftaran partai politik itu akan berlangsung tanggal 29 Juli-14 Desember mendatang,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (30/6).
Farid menambahkan bahwa dalam proses pendaftaran partai politik ini. Partai politik mendaftarkan diri ke KPU Republik Indonesia. Untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan oleh KPUD Kabupaten Karawang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kalau untuk pendaftaran parpol di KPU RI, nanti biasanya KPU RI memberikan informasi kepada KPU Kabupaten partai mana saja yang sudah mendaftar, lalu kami di daerah berkoordinasi dengan partai tersebut untuk melakukan verifikasi, dan kami akan memberikan penilaian rekomendasi apakah dokumen yang disampaikan parpol melalui sipol sudah memenuhi semua atau belum,” tambahnya.
Farid menuturkan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh partai politik dalam pendaftaran partai politik. “Menurut UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk parpol harus memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 jumlah Kabupaten kota yang ada di provinsi, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota, serta memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk, mempunyai kantor sekretariat,” tuturnya.
Pria asal Jatisari ini pun meminta kepada partai politik di daerah, untuk segera mempersiapkan kebutuhan dokumen yang nantinya akan menjadi persyaratan partai politik di tingkat pusat untuk mendaftar ke KPU RI. “Saya harap teman-teman parpol di daerah yang parpol di tingkat pusatnya sudah diberikan akses sipol oleh KPU RI untuk segera melengkapi dokumennya,” terangnya
Ia melanjutkan, bahwa yang menentukan suatu partai politik berhak mengikuti pemilu atau tidaknya keputusannya ada di KPU RI bukan di KPU daerah. “Kalau untuk keputusan berhak ikut tidaknya suatu parpol ikut pemilu atau tidak itu ada di KPU RI bukan di kabupaten,” tandasnya. (fjr)