Empat Pencuri Kabel Diringkus
PURWAKARTA, RAKA – Empat pencuri kabel listrik diringkus jajaran Polsek Campaka.
Para pencuri tersebut diringkus setelah mencuri kabel listrik di sebuah proyek milik PT Cipta Baja Trimatra di Kampung Tanjunggarut, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten
Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Campaka AKP Darmaji menerangkan, pencurian kabel listrik terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil meringkas 4 pelaku pada Rabu, 27 Juli 2022 diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang,” katanya, Minggu (31/7).
Dia mengatakan, keempat pelaku yang berhasil di tangkap yakin DM (42) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, S (50) warga Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, K (46) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan S (31) warga Cilamaya, Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, mereka melakukan pencurian tersebut dilakukan sebanyak 7 orang. Saat ini 4 orang pelaku sudah kami tangkap dan 3 orang lainnya sedang dalam pengejaran,” ujarnya.
Darmaji menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat tembok kemudian memotong pagar besi, lalu memotong kabel mesin genset di lokasi.
“Setelah melakukan aksinya kemudian para pelaku tersebut keluar melalui tembok belakang kembali saat para pelaku masuk,” bebernya.
Darmaji menambahkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa potongan kupasan kabel dan 4 buah gunting kabel ukuran besar.
Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Campaka guna penyidikan lebih lanjut. “Keempat pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (gan)