HEADLINE

Masih Sekolah Bisa Cetak e-KTP, Asal Sudah Usia 17 Tahun

KOTABARU, RAKA – Meski masih sekolah, siswa sudah bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP), asalkan sudah berusia 17 tahun. Pelajar bisa datang langsung ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman.
Rahmat Abdulah (17), salah seorang pelajar SMA di Kotabaru menuturkan, keperluannya di kantor Camat Kotabaru ialah perekamab untuk membuat e-KTP. Meski belum lulus, ia sengaja membuat e-KTP agar setelah lulus nanti sudah punya e-KTP dan bisa mempermudah mencari pekerjaan. “Saya juga sedang bikin E-KTP karena sudah usia 17 tahun,” ucapnya.
Pengunjung lainnya, Aldi Nuriman (17) mengatakan, sedang mengurus E-KTP karena saat ini usianya sudah genap 17 tahun. Sebagai persyaratan, remaja asal Desa Pucung ini membawa dan melampirkan ijazah, akta kelahiran serta KK untuk pembuatan KTP nya. “Baru mau perekaman. Syaratnya sudah ada akta kelahiran, ijazah dan KK,” katanya saat menunggu antrean di kecamatan.
Operator Kecamatan Kotabaru Asep Saepudin mengatakan, dalam satu minggu pihaknya mengusulkan blanko sebanyak 250 untuk Kotabaru dan 130 untuk Jatisari.
“Karena blanko tetap harus mengusulkan ke Disdukcatpil,” ujarnya.
Dari jumlah kurang lebih 400 dalam seminggu, kata Asep, 70 sampai 100 orang diantaranya adalah pencetakan E-KTP bagi para pemula yang baru berusia 17 tahun.
“Pemula seminggu sekitar 70 orang. Kebanyakan yang rusak dan hilang,” jelasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button