HEADLINE

Budi-Pendi Tukaran Kursi
-Budianto Ketua DPRD, Pendi Ketua Fraksi

KARAWANG, RAKA – Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar akan digantikan oleh Budianto yang kini menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Usulan pergantian pimpinan DPRD tersebut disampaikan Fraksi Demokrat pada rapat paripurna DPRD Karawang, Rabu (24/8) malam. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang Pendi Anwar menjelaskan, paripurna ini merupakan paripurna usulan pergantian Ketua DPRD untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui bupati. “Ini paripurna usulan pergantian Ketua DPRD untuk diusulkan gubernur,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (24/8) malam.
Pendi yang masih menjabat ketua DPRD ini menambahkan, dasar paripurna ini sesuai dengan surat ajuan dari DPC partai Demokrat Karawang setelah menerima surat dari DPP Partai Demokrat. “Dasarnya paripurna ini karena surat ajuan dari DPC Partai Demokrat setelah menerima surat dari DPP Partai Demokrat,” tambahnya.
Setelah menerima surat dari DPP Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat menyampaikan surat tersebut kepada Fraksi Partai Demokrat yang kemudian fraksi menyampaikan surat kepada sekretaris dewan. “Setelah setwan menerima surat dari Fraksi Demokrat, sekwan meminta digelar rapat banmus kepada ketua DPRD, kemudian ketua DPRD bersama badan musyawarah menggelar rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan paripurna tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRD malam ini,” tuturnya.
Ketua DPRD yang akan digantikan oleh Budianto ini pun menjelaskan, bahwa setelah dirinya tidak menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karawang akan bertukar posisi dengan Budianto dengan menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat. “Sesuai surat dari DPP saya ketua fraksi. Nanti saya rapat fraksi dulu untuk perubahan AKD,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD kabupaten Karawang Uus Hasanudin mengatakan, usulan pergantian Ketua DPRD Karawang berasal dari Fraksi Demokrat agar Pendi Anwar digantikan oleh Budianto. ”Malam ini usulan paripurna DPRD terkait dengan pergantian pimpinan, sebelum proses kan usulan dulu, nah nanti setelah selesai paripurna baru diajukan ke gubernur,” terangnya.
Uus menjelaskan, bahwa proses yang dibutuhkan setelah usulan paripurna ke gubernur, paling lama tujuh hari dan gubernur memiliki waktu 15 hari. “Setelah paripurna paling lama tujuh hari disampaikan ke gubernur melalui bupati, dan nanti tergantung di gubernurnya, tapi paling lama 15 hari,” tandasnya.
Budianto yang diusulkan menjadi ketua DPRD yang baru mengatakan bahwa pergantian ketua DPRD ini memang sudah komitmen di Partai Demokrat. “Pergantian ini memang komitmen di awal di internal partai,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap dengan penunjukan dirinya sebagai ketua DPRD Kabupaten Karawang yang baru, kedepan DPRD bisa bekerja lebih baik lagi. “Kita berharap bisa lebih baik lagi nantinya, Pak Pendi sudah baik, kita lanjutkan lebih baik,” pungkasnya. (fjr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button