Ridwan Kamil Setuju UMK 2023 Naik
PURWAKARTA, RAKA – Permintaan buruh untuk menaikkan upah minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 mendapat respon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Permintaan ini menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah ditetapkan pemerintah, beberapa pekan lalu. Permintaan persentase kenaikan UMK pun bervariasi hingga mencapai 20 persen.
Ridwan Kamil menuturkan, dirinya mengaku setuju apabila upah buruh naik di tahun depan. Namun, dia belum bisa memastikan berapa persen kenaikkan upahnya. Sebab, harus ada kajian mendalam agar perekonomian tetap jalan dengan adanya kenaikkan UMK tersebut.
“Saya setuju karena memang sudah harus naik, tetapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadlinenya (batas akhir),” katanya di Bandung, Senin (19/9).
Menurut eks Wali Kota Bandung itu, UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah seusai dengan aturan pemerintah pusat. Kendati demikian, nominal kenaikan masing-masing kabupaten/kota masih harus menunggu usulan dari daerah tersebut.
“Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jawal sudah ada yah kenaikkan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan,” ujar dia.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berharap ada kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sekitar 23 persen. Hal itu disebabkan kenaikkan harga BBM dan bahan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan persentase tersebjut mempertimbangkan kenaikkan harga Pertallite sebesar 30,72 persen dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.
Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikkan inflasi di tahun ini mencapai 6,8 persen. “Kami akan patok angka disekitaran hampir 20% meskipun itu enggak mungkin, enggak bakal diterma juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu,” ucap dia, beberapa waktu lalu. (mcr27)
cap;