HEADLINE

Warga Terdampak Kebocoran Gas Bakal Direlokasi, Produksi Caustic Soda Plant Dihentikan Sementara

KARAWANG, RAKA- Warga disekitar PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 bakal direlokasi. Hal ini dilakukan buntut dari seringnya warga keracunan akibat bocornya gas dari perusahaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Karawang telah bertemu dengan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2. Hasil pertemuan tersebut disepakati merelokasi warga sekitar pabrik ke tempat yang lebih aman. “Kedatangan kami untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah, perihal kebocoran gas yang terus berulang dan membahayakan warga kami,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana usai beraudiensi dengan manajemen PT Pindo Deli 2 di Kecamatan Ciampel, Rabu (21/9).
Pertemuan antara PT Pindo Deli 2 dan pemerintah daerah, lanjutnya, telah membuahkan hasil dan beberapa pakta integritas. Pertama, produksi caustic soda plant bagian HCL 1 sepakat untuk dihentikan sementara selama 4 bulan hingga mesin yang baru tiba. Kedua, PT Pindo Deli 2 bersedia memberikan BPJS kesehatan kepada 204 KK (kepala keluarga) terdampak agar mendapatkan layanan kesehatan. “Jaminan itu sebagai kompensasi resiko yang ditimbulkan,” katanya.
Cellica mengungkapkan, pemerintah dan PT Pindo Deli 2 sepakat merelokasi warga sekitar pabrik ke tempat yang lebih aman. “Tadi juga disepakati PT Pindo Deli 2 siap merelokasi warga beresiko tinggi ke tempat yang lebih aman dan tidak membahayakan dengan jarang kurang lebih 500 meter dari pabrik, khusus relokasi ini kami targetkan setahun dari sekarang sudah selesai,” terangnya.
Sementara itu, Head of Public Affair PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Adil Teguh menyebut, pihaknya bersedia untuk merelokasi warga sekitar pabrik ke tempat yang lebih aman. “Ya betul mau direlokasi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim dengan pemda terkait teknis relokasi warga. Saat ini sedang dilakukan pendataan berapa banyak warga yang terdampak. “Kita sedang bahas dengan pemda teknisnya karena gak semua tanah masyarakat. Ada tanah pengairan, ada tanah kehutanan. Jika pemilik tanah ada sertifikat berati ada ganti ruginya,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button