PURWAKARTA

Warung Sembako Jualan Obat Terlarang

PURWAKARTA, RAKA – Penyalahgunaan obat sudah masuk ke wilayah pemukiman warga. tak segan para pelakunya menjual obat membahayakan tanpa dosis di warung sembako.
Seorang pria berinisial AM (23) di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras jenis tramadol dan eximer. AM ditangkap di sebuh kios yang berada di jalan Terusan Kapten Halim, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Kapolsek Pasawahan AKP Ali Murtadho mengatakan, penangkapan terhadap AM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kios sembako yang menjual obat-obatan keras berupa tramadol dan eximer.
“Mendapat informasi tersebut kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis tramadol dan eximer yang dijual tanpa izin,” ujar Ali, Kamis (29/9).
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan obat diantaranya tramadol sebanyak 46 butir dan eximer 369 butir, serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp1.089.000.
“Selain itu kita juga amankan satu unit handphone merk lenovo warna hitam. Pelaku menjual obat golongan keras itu dengan berkedok kios sembako dan rata-rata pembeli usia sekolah SMP serta SMA,” kata Ali.
Dia melanjutkan, pelaku mengaku hanya bertugas sebagai penjaga toko saja, sedangkan pemiliknya orang Purwakarta. “Saat ini kasus tersebut kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button