PURWAKARTA

3.000 Botol Miras Dimusnahkan

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 3.000 botol miras berbagai merk dan 600 liter miras jenis tuak dimusnahkan. Hal itu dilakukan guna memerangi dan memutus mata rantai peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan, soal miras tak main-main. Komitmennya ingin wilayah Purwakarta terbebas dari peredaran minuman memabukan itu. “Peredaran miras di wilayah kami memang cukup memprihatikan sejak beberapa tahun terakhir. Tapi, kami bersyukur peredaran miras ini bisa ditekan, setelah jajaran kami terus gencar menggiatkan operasi,” ujar Twedi di sela-sela Apel Gelar Pasukan operasi Lilin Lodaya, Kamis (20/12).

Terkait barang bukti yang saat ini dimusnahkan, sambung dia, itu merupakan hasil operasi jajarannya selama enam bulan terakhir. “Miras berbagai jenis yang dimusnakan disita dari sejumlah warung, toko dan depot jamu,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo menambahkan, peredaran miras di wilayah hukumnya meningkat cukup signifikan. Perbandingannya, di 2017 barang bukti miras yang disita sebanyak 2.368 botol. Sepanjang tahun ini, sebanyak 6.155 botol miras. “Peningkatannya sekitar 200 persen. Memang cukup memprihatikan,” ujar Heri.

Dia juga menambahkan, pemusnahan miras yang hari ini digelar merupakan kegiatan kedua. Selain mengamankan 6.155 botol miras, pihaknya pun mengamankan 40 orang penjual miras. Mereka, terbukti menjual miras tanpa izin. “Jadi, pemusnahan 6.155 botol miras ini dibagi dua tahap. Pertengahan tahun lalu, kita musnahkan 3.155 botol, hari ini sisanya. Untuk para penjual ini terbukti melalukan tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksinya denda oleh pengadilan,” katanya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button