HEADLINE

Miras, Rokok llegal Dimusnahkan

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 1.972.341 batang rokok ilegal dan 199.650 mililiter minuman keras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dengan nilai Rp998.080.000 tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditumpahkan di Jalan Bukit Akasia II, Kawasan Industri Bukit Indah, Bungursari, Purwakarta, Rabu (12/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1.189.993.050. Menurutnya, penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal merupakan salah satu tugas yang diemban Bea Cukai. “Selain juga untuk mewujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan. Pihaknya menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan pada periode Desember 2021 sampai dengan Juli 2022. “Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP. Kami telah melakukan 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai,” tandasnya.
Dikatakannya pula, Kantor Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai,” imbuhnya.
Lebih jauh, Rahmady juga mengatakan, jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat. (gan)

Related Articles

Back to top button