KARAWANG

Empat PNS Bolos Kerja

KARAWANG, RAKA – Sebelum libur panjang, sebanyak empat orang PNS Pemerintah Kabaupaten Karawang sudah libur duluan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang meminta kepala organisasi perangkat daerah menindak anggotanya sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Dari hasil sidak ada empat PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan tindakan pembinaan berupa pemanggilan, dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Kabid Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan ASN BKPSDM Kabupaten Karawang Dudi Alexandri kepada Radar Karawang, Jumat (21/12) kemarin.

Dari empat orang yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut, kesehariannya bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Di empat OPD itu satu orang di Parbud, dua orang di Perpustakaan dan satu orang bertugas di Catpil,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai dan surat perintah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Nomor 800/4456/KDPASN/2018 tanggal 20 Desember 2018, perihal melakukan sidak kegitan, akan dilaksanakan Jumat (21/12). “Sidak kita ada empat tim. Kita bagi-bagi untuk dilakukan sidak ke 16 OPD di Karawang,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, BKPSDM memutuskan untuk melakukan sidak, untuk memastikan apakah PNS masuk kerja atau tidak. “Karena libur panjang kita lakukan sidak. Sanksi bagi yang tidak hadir sesuai PP 53/2010,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button