KARAWANG

Kalah Praperadilan, Kasus Pemukulan Wartawan Tetap Lanjut

KARAWANG, RAKA- Polres Karawang memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang akan tetap berlanjut, walaupun gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang kalah.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menuturkan, setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh. “Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang,” tutur AKP Arief Bastomy, kepada awak media, Rabu (9/11).
Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka D dan R, Arief menerangkan, karena sprint sidik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur. “Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali. Keputusan hakim akan kita laksanakan. Termasuk juga kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaaan,” paparnya.
Arief menambahkan, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum atau fakta baru dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam. “Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan,” terangnya.
Sementara itu akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik. Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot. “Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu,” ujarnya.
Indra mengatakan, dalam persidangan praperadilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan prapid karena sudah masuk dalam pokok perkara. “Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim,” terangnya.
Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. “Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button