PURWAKARTA

Penggunaan BOS Harus Sesuai Aturan

PURWAKARTA, RAKA – Agar tidak adanya penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Purwakarta menggelar rapat konsolidasi dan sosialisasi aplikasi pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat UPTD.

Kepala Bidang Dikdas, Kusnandar mengatakan, bahwa pelaksanaan kebijakan BOS harus mengikuti aturan dan juga dasar kebijakan yang berlaku saat ini. “Banyak ketentuan yang mengatur BOS dari mulai Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Permendagri, Permendikbud dan Surat Keputusan Mendagri,” katanya.

Kegiatan yang digelar di lingkungan SDN 2 Bunder tersebut meliputi Kecamatan Jatiluhur dan Sukasari.

Diantara implikasi dari penerapan aturan dan kebijakan BOS adalah bahwa laporan pelaksanaan BOS akan melalui proses evaluasi dan audit. “Laporan itu akan dijadikan sebagai laporan realisasi anggaran pemerintah daerah. Semua belanja BOS masuk ke dalam APBD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, sesuai aturan dan kebijakan yang ada, penyampaian laporan pelaksaan BOS diberikan tenggang waktu. “Penyampaian laporan pelaksanaan BOS harus disampaikan sesuai dengan amanat yang tertulis dalam aturan dan kebijakan,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button