HEADLINE

KPU Butuh 2.094 Panitia Pemilu
-Pertimbangkan Batasan Usia

KARAWANG, RAKA – Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan datang sampai dengan hari ini pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu belum juga dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang diprediksi membutuhkan sekitar 2.094 orang untuk mengisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan, sampai saat ini jadwal resmi berkaitan dengan rekrutmen pendaftaran badan ad hoc belum ada jadwal resmi dari KPU RI. “Sampai hari ini belum ada, kami pun masih menunggu info resmi dari KPU RI berkaitan dengan rekrutmen badan ad hoc,” katanya kepada Radar Karawang saat ditemui di Kantor KPU Karawang, Senin (14/11).

Ikmal menambahkan, kendati belum ada info resmi dari KPU RI, dia menerangkan bahwa perkiraan kebutuhan badan ad hoc di tingkat PPK dan PPS di Kabupaten Karawang mencapai 2.094 orang. “Perkiraan 2.094 orang, tingkat PPK nya sekitar 240 orang terdiri dari anggota PPK dan sekretariat. Serta untuk PPS 1.854 orang untuk anggota dan sekretariat,” tambahnya.

Dia menuturkan, untuk persyaratan menjadi anggota badan ad hoc baik itu PPK maupun PPS diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. “Untuk persyaratan jadi anggota badan ad hoc nya masih sama diatur di UU no 7 tahun 2017,” tuturnya.

Namun yang membedakan ada batasan usia untuk menjadi anggota badan ad hoc baik itu PPK maupun PPS. “Batasan usia sekarang itu usia 17-55 tahun, namun sifatnya dipertimbangkan bukan wajib, jadi kalau misal di desa atau kecamatan tertentu kurang SDM usia lebih dari 55 dimungkinkan bisa menjadi anggota badan ad hoc,” pungkasnya.

Ia menerangkan, pembatasan usia ini dimulai sejak pilkada yang lalu saat pandemi Covid-19. “Pembatasan usia diberlakukan karena covid , dan ini berlaku sejak 2020 saat pilkada,” tandasnya.

Di akhir, Ikmal pun menjelaskan bahwa ketika surat resmi dari KPU RI turun, KPU Karawang akan segera menginformasikan kepada publik berkaitan dengan rekrutmen badan ad hoc. “Kalau sudah ada rilis resmi dari KPU RI berkaitan dengan rekrutmen badan ad hoc, pasti kita akan informasikan kepada masyarakat,” tandasnya. (fjr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button