Purwakarta

Distribusi Hewan Ternak Diperlonggar

PURWAKARTA, RAKA – Penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah memasuki bulan keempat sejak dibentuknya Satuan Tugas Penanganan PMK Nasional pada tanggal 24 Juni 2022.
Hingga saat ini, tren penambahan jumlah kasus aktif PMK secara nasional terpantau semakin menurun walaupun masih terekam penambahan kasus di tingkat provinsi dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Tren penurunan kasus dapat terwujud atas upaya seluruh elemen pemerintah dan juga masyarakat dalam menerapkan 5 strategi utama penanganan PMK yaitu vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan dan potong bersyarat yang turut didukung oleh pengetatan lalu lintas baik hewan maupun produk hewan rentan PMK.
Seluruh upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus PMK ke daerah yang lebih luas dan mengurangi penambahan kasus aktif secara efektif.
Namun, hal ini tentu berpengaruh kepada tersendatnya perputaran roda ekonomi dalam bidang pangan dan peternakan khususnya akibat pengetatan aturan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. Beberapa masalah yang ditemui akibat pengetatan tersebut antara lain adalah terhambatnya suplai hewan untuk kebutuhan pembibitan dan indukan, terhambatnya suplai daging sebagai bahan baku pengolahan produk hewan, hingga berkurangnya pendapatan peternak yang merupakan pelaku utama perdagangan ternak rentan PMK.
Guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi penting untuk dilakukan. Rencana relaksasi aturan lalu lintas hewan rentan PMK tersebut dilakukan dengan berbasiskan status vaksinasi dari hewan yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran No 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan yang berlaku mulai tanggal 12 November 2022.
Beberapa bentuk relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah diizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi dengan persyaratan hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan tidak hanya untuk tujuan dipotong melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional Prof Wiku mengatakan, lalulintas hewan rentan PMK untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan yang telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.
“Surat Edaran ini turut mengatur lalulintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi dengan mensyaratkan hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan rentan PMK yang telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua,” kata Wiku.
Namun demikian, larangan melalulintaskan baik hewan maupun produk hewan segar rentan PMK yang berasal dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, zona kuning dan putih, dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih, dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.
“Ditetapkannya aturan lalulintas hewan rentan PMK dengan berbasiskan status vaksinasi hewan, diharapkan dapat semakin meningkatkan laju vaksinasi PMK secara nasional sehingga target pembentukan herd immunity pada populasi hewan rentan PMK dapat tercapai,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menggencarkan upaya vaksinasi ke ternak rentan PMK dan kepada para peternak agar dapat kooperatif saat ternaknya akan divaksin. “Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir,” pungkasnya. (jbg)

Related Articles

Back to top button