HEADLINEKarawang

Calon Kades PAW Dibatasi Tiga Orang

Akhamd Hidayat

KARAWANG, RAKA – Sebanyak dua desa di Kabupaten Karawang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) pengganti antar waktu (PAW) melalui musyawarah desa (Musdes), 8 April 2021 mendatang.
Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu yakni Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, dan Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya. PAW dilaksanakan di Desa Cikampek Timur lantaran kepala desa sebelumnya terjerat masalah hukum. Sementara, di Kepala Desa Sindangkarya meninggal dunia sehingga diperlukannya kepala desa baru untuk mengisi kekosongan jabatan.

Mekanisme pilkades PAW ini tidak jauh berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan pada 21 Maret kemerin. Namun, peserta pemilih dalam pilkades PAW tidak melibatkan semua masyarakat. “Pemilihannya sama, cuma yang berlaku pemilihnya berbeda. Pemilihnya ini seperti dari tokoh masyarakat, dan perangkat desa,” jelas Plt Kepala DPMD Akhamd Hidayat, Radar Karawang, Rabu (31/3).

Anggaran pilkades PAW di dua desa ini menelan sekitar Rp25 juta sampai Rp30 juta. Akhmad menyebut anggaran ini dari pemerintah daerah melalui bantuan keuangan. Kemudian tugas pokok kepala desa yang dihasilkan dari pemilih perwakilan dan kepala desa yang terpilih langsung oleh masyarakat banyak ini tidak ada perbedaan sama sekali alias sebagaimana kepala desa pada umumnya. “Tidak ada perbedaan, hanya melanjutkan sisa waktu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Akhamd, untuk calon kades PAW di Desa Cikampek Timur ini terdapat lima calon, padahal batas maksimal calon PAW ini harus tiga orang, sehingga harus ada yang tereliminasi dua orang. Selain, itu untuk Desa Cikampek Timur ini ada permasalahan yang harus diselesaikan juga dengan inspektorat. “Karena kebetulan (Cikampek Timur) ada permasalahan, jadi dilaksanakan pemerikasaan dulu oleh inspektorat. Nanti kalau sudah clear permasalahannya langsung lanjut lagi,” katanya.

Camat Cikampek Syueb Hidayat Sulaiman tidak berkomentar banyak saat disinggung tahapan pilkades PAW dan mengenai permasalahan yang terjadi di Desa Cikampek Timur. Kata dia, soal pilkades ini bukan wewenang camat, tapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Mudah-mudahan sesuai jadwal aja, karena ini bukan kewenangan camat,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Inspektorat Karawang Asep Supriatna saat disinggung soal perkembangan masalah Kepala Desa Cikampek Timur, pihaknya tidak mengetahui pasti soal masalah itu, dan dia menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada Inspektorat Pembantu Wilayah 1. “Kalau perkembangannya saya tidak hafal, cuma kalau tim yang ditugaskan dari Irban 1 pak Khotib,” katanya.

Kepala Irban 1 Inspektorat Karawang Khotib M belum berhasil ditemui di kantornya saat didatangi untuk dikonfirmasi soal perkembangan pemerikasaan Kepala Desa Cikampek Timur. Sebelumnya Ketua Pilkades PAW Desa Sindangkarya Haerudin mengatakan, untuk di Desa Sindangkarya terdapat 85 peserta musyawarah atau pemilih yang terdiri dari perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan, lembaga LPM, BPD, dan Karangtaruna. Pergantian antar waktu ini diikuti oleh dua calon, dan masing-masing sudah mempunyai urut. “Dua orang itu masih saudaran, karena memang dulunya juga satu kubu. Awalnya tiga orang, tapi yang satu mengundurkan diri,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button