Purwakarta
Trending

3.950 Kendaraan Bermotor Jalani Uji KIR di Tahun 2024

PURWAKARTA, RAKA – Sepanjang tahun 2024, ribuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, telah menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Kabupaten Purwakarta. Pengujian itu dilakukan untuk memastikan kendaraan layak digunakan ketika melaju di jalan raya. Khususnya, bagi kendaraan bermotor jenis angkutan penumpang dan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso mengatakan bahwa pengujian kelayakan kendaraan harus dilakukan secara berkala. Sebab, hal itu merupakan langkah mitigasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan polusi udara dampak dari pencemaran emisi gas buang kendaraan bermotor. “Proses Uji KIR itu dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan kelayakan memang harus rutin dilakukan untuk mengindari kecelakaan,” ucapnya, Senin (12/8).
Iwan menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, tercatat sejak tahun 2021 jumlah kendaraan yang melakukan uji kelayakan atau uji KIR mencapai 8.544 unit kendaraan, tahun 2022 sebanyak 8.967 unit kendaraan dan tahun 2023 sebanyak 7.838 unit kendaraan.  “Sementara untuk tahun 2024, sepanjang Januari sampai Agustus, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR mencapai 3.950 unit kendaraan bermotor,” bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah, sebab kendaraan yang menjalani uji kelayakan di tahub tahun 2024 masih terus berlangsung. “Kita ingin kendaran yang menjalani uji KIR bisa sebanyak mungkin karena bisa membantu menekan angka kecelakaan dan polusi,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, adapun jenis kendaraan yang menjalani uji KIR itu meliputi kendaran roda empat atau lebih, yang biasa digunakan sebagai angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan. “Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian KIR secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan,” jelasnya.
Dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Purwakarta, tambah Iwan, jumlah kendaraan yang menjalani Uji KIR masih sangat rendah. Sebab, jumlah kendaraan di Purwakarta tahun 2023 tercatat mencapai 312.416 unit kendaraan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni pada tahun 2021 mencapai 306.053 unit dan tahun 2022 mencapai 309.377 unit kendaraan. “Kita terus mencari cara agar para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi melakukan pengujian kendaraan secara rutin dan berkala. Uji kelayakan sangat penting untuk memastikan kendaraan beroperasional,” tambahnya. (yat)

Related Articles

Back to top button