HEADLINE
Trending

Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

RadarKarawang.id – Jika Anda saat ini berada di posisi baru berhenti dari pekerjaan, kemudian tercatat sebagai peserta JHT BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, segera cairkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini dirancang untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana dari program ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria untuk bisa mengajukan klaim JHT:

Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
Mengajukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan layanan online. Berikut cara mengklaim JHT secara online.

    Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

    Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

    Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar.

    Baca juga: Menu MBG Diganti Jadi Jajanan Anak

    Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas

    Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil.

    Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.

    Tonton Juga: Ki Nartosabdo Sang Pembaharu

    Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan memakan waktu antara 7 sampai 14 hari kerja, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung. (psn/tmp)

    Related Articles

    Back to top button