HEADLINEKarawang
Trending

Ayah Tiri di Karawang Ditangkap Usai Aniaya Anak, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala

Radarkarawang.id– Tega! Ayah tiri di Karawang ditangkap usai aniaya anak, korban mengalami luka serius di kepala. Polisi sudah amankan pelaku.

Kabar menyedihkan datang lagi, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Purwasari, kabarnya jadi korban kekerasan ayah tiri sendiri.

Anak tersebut mengalami luka lebam di bagian mata dan benjolan di kepala. Pelaku berinisial S (30)  telah polisi amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terungkap pada Jumat (27/03) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kejadian bermula saat ibu korban berinisial DNS (29) pulang usai mengantar pesanan kue.  Sesampainya di rumah, anaknya AS (7) terluka.

Baca Juga: 26 Ribu Aduan Masuk ke Tanggap Karawang, Masalah Jalan Rusak Paling Mendominasi

AS mengalami benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta luka lebam di kedua mata. Kondisi ini sontak membuat DNS kaget.

‎‎“Awalnya, saat ditanya oleh ibu kandung korban, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong,” kata Kasi Humas Ipda Cep Wildan.

Namun seiring waktu, lanjut Cep Wildan, kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka lebam pada bagian mata, membuat ibunya murka.

“Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang,” kata Ipda Cep Wildan, Rabu (1/4).

‎‎Lebih lanjut, Cep Wildan menjelaskan bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyadari telah memukul korban hingga luka.

Pelaku mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu, mengakibatkan benjolan di kepala, Menampar bagian pelipis kanan hingga menyebabkan mata korban lebam.

‎‎Berdasarkan laporan polisi pada 31 Maret 2026, lanjutnya, petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

Tidak hanya itu, lanjut Ipda Cep Wildan, petugas juga sudah melaksanakan visum terhadap korban, hingga gelar perkara dan penangkapan tersangka.

‎‎“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”paparnya.

‎‎“Tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button