
- DPRD Dorong Pool Bus Dibongkar
KARAWANG, RAKA – Pembangunan pool bus di dekat gedung Pemda 2 Karawang menuai polemik. Bangunan tersebut diduga belum memiliki izin.
Meskipun lokasi bangunan tersebut hanya berjarak beberapa kilometer saja dari pusat pemerintahan, namun pengawasan terhadap pembangunan dinilai lalai. Soalnya, Satpol PP baru melakukan penyegelan setelah bangunan berdiri.
Kabid PPUD Satpol PP Karawang Endeng mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan penyegelan karena berkaitan dengan perizinan. Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan untuk memastikan agar tidak ada aktivitas di lokasi pembangunan tersebut. “Kalau soal tata ruang ke Bappeda. Saya hanya penindakan dan saat ini pemantauaan. Kita koordinasi juga dengan kelurahan agar melakukan pemantauan,” paparnya, Minggu (1/9).
Pool bus tersebut disinyalir dibangun di lahan bukan peruntukannya sehingga dianggap menyalahi tata ruang. Namun, terkait hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) enggan disalahkan dan mengaku tidak mengeluarkan izin pembangunan pool bus tersebut. “Kalau untuk itu tanyakan ke DPMPTSP yang mengeluarkan izin. Kalau dulu emang kita mengeluarkan surat unsur pemanfaatan ruang. Kalau sekarang tidak. Jadi langsung ditanyakan ke DPMPTSP,” kata Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha.
Saat ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Karawang, Asep Suryana Kabid Pengawasan dan Pengendalian mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya pembangunan tersebut memang belum mengajukan permohonan. “Kalau di sistem kita belum mengajukan permohonan. Untuk tata ruangnya, itu ke Bappeda harusnya,” kata Asep.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Karawang Dedi Rustandi mengatakan, jika memang secara aturan pembangunan tersebut melanggar atau tidak sesuai, pemerintah daerah harus konsisten dan menindak sesuai dengan aturan. “Harus konsisten. Kalau memang tidak boleh ya tindak sesuai aturan,” kata pria yang akrab disapa Derus ini, kepada Radar Karawang.
Jika tidak sesuai aturan, lanjut Derus, bangunan tersebut mesti dibongkar. Baginya, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan merupakan konsekuensi yang harus diterima. “Kalau dibongkar ya konsekuensi ketika tidak sesuai aturan. Kalau kami di legislatif tentunya harus sesuai aturan. Jika aturannya tidak boleh ya ditindak,” ujar anggota DPRD yang sebelumnya menjadi anggota Komisi 3.
Diteruskanya, jika memang aturanya mau disesuaikan, maka segera tempuh mekanismenya. Menurutnya, saat ini yang diasumsikan tidak sesuai tata ruang bukan hanya pembangunan pool bus saja tetapi juga banyak pembangunan lain. “Kalau mau tegakan sesuai aturan ya tindak. Kalau mau disesuaikan, berarti ya harus segera diubah tata ruangnya,” tuturnya. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pemilih pool bus tersebut belum bisa dikonfirmasi. (nce)