
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah bangunan liar yang dibangun di sepanjang bantaran sungai akan segera ditertibkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dalam pidatonya pada Hari Perpustakaan Nasional ke-45, di Dinas Arsip dan Perpustakaan setempat, pada Kamis (22/5).
Bupati yang akrab disapa Om Zein tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari penertiban bangunan liar di bantaran sungai merupakan sebagai langkah pemerintah untuk menormalisasi aliran sungai di Kabupaten Purwakarta yang kerapkali menyebabkan banjir.
Baca Juga : Jajang Diberi Lahan Usai Pulang dari Barak
Selain itu, disebutkannya usai bantaran sungai nantinya dinormalisasi. Lahan tersebut akan dibuat jalan oleh pemerintah untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di wilayah perkotaan.
“Penertiban bangunan liar ini atas permintaan dari PJT II. Secara khusus PJT II meminta bantuan pemerintah untuk membantu menormalisasikan sungai dan menertibkan bangunan liar yang menempati lahan tersebut,” kata Om Zein, Kamis (22/5).
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Purwakarta akan mengirim surat pemberitahuan bagi warga yang menempati lahan-lahan milik negara tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai tindakan preventif sebelum nantinya ditertibkan menggunakan alat berat.
“Langkah awal yang kami lakukan berkirim surat pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga untuk menertibkan sendiri bangunannya. Jika proses tersebut sudah ditempuh dan mereka tidak menerbitkan sendiri, maka pemerintah dan pihak terkait akan turun langsung menertibkan,” tegasnya.
Tonton Juga : CANTIKNYA BUPATI PANGANDARAN PAKAI BAJU SATPOL PP
Om Zein merinci, adapun bangunan liar yang akan diterbitkan yaitu diantaranya wilayah Kecamatan Pondoksalam, Pasawahan, Kelurahan Munjul Jaya, Wilayah Cimaung hingga Taman Sri Baduga.
“Makanya Om Zein, membuat MoU dengan PJT II untuk menertibkan bangunan liar di bantaran sungai,” katanya.
Ia tak memungkiri bahwa penertiban tersebut tak akan lepas dari sejumlah kendala seperti adanya sejumlah rumah yang telah memiliki sertifikat. Meski demikian, dirinya secara tegas akan tetap melakukan penertiban untuk pembenahan wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Itu nanti akan kita laporkan, karena itu tanah milik negara. Tidak boleh dibangun,” ujarnya.
Om Zein menambahkan setelah nantinya selesai diterbitkan, Pemkab Purwakarta akan bergegas membuat jalan baru. Yakni jalan lingkar poros tengah dalam.
“Kenapa insfratruktur ini langsung di kerjakan. Karena ini yang bisa di rasakan oleh masyarakat secara langsung. Ya, paling tidak bisa kita mulai dari sini dulu,” pungkasnya. (yat)