
KARAWANG,RAKA- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang memberikan bantuan anak tidak mampu Rp1,2 juta per semester. Anak-anak tersebut harus di bawah pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Karawang, Yopie PS, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk menunjang kebutuhan dasar anak, mulai dari pembangunan karakter, pemenuhan gizi, hingga pendidikan.
Baca Juga : Siswa Diyakini Bakal Terbiasa
“Bantuan diberikan setiap enam bulan sekali. Jumlahnya Rp1,2 juta per anak, dan sudah mencakup kebutuhan utama anak di LKSA,” terang Yopie.
Adapun syarat utama penerima bantuan adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Saat ini, Karawang memiliki sekitar 49 LKSA aktif dari total 55 proposal yang masuk, setelah dilakukan proses verifikasi dan kelengkapan administrasi.
“Secara keseluruhan, anak-anak yang berada di LKSA ini berjumlah sekitar 3.000 anak, namun jumlah penerima akan disesuaikan kembali berdasarkan data yang masuk dalam DTSEN,” tambah Yopie.
Terkait sumber pendanaan, Yopie menyebut bahwa program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). “Bantuan ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara melalui DBH CHT yang dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan sosial anak-anak kurang mampu,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pertengahan Juni 2025, belum ada kepastian kapan dana akan cair.
Tonton Juga : KISAH ORANGTUA DEDI MULYADI
“Surat edaran dari kementerian memang sudah keluar, tetapi kami belum dapat informasi resmi apakah penyalurannya melalui PT Pos atau bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, dan Mandiri,” ujar Yopie.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pendirian LKSA baru, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Pengajuan izin dan legalitas tersebut ditangani oleh bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos), bukan oleh bidang Rehabilitasi Sosial.
Meskipun program pelatihan untuk pengurus LKSA tidak menjadi kewenangan langsung bidang rehabilitasi sosial, namun pelatihan peningkatan kapasitas tetap menjadi bagian penting yang ditangani bidang terkait.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap anak-anak yang berada dalam kondisi rentan tetap mendapatkan akses pendidikan dan pengasuhan yang layak. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang berada di bawah pengasuhan LKSA bisa tetap tumbuh dan berkembang dengan baik,” pungkas Yopie. (uty)