Purwakarta

Bawaslu Siapkan Berkas Hadapi Gugatan

PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan berkas berupa formulir C1, kemudian DAA1 dan foto C1 Plano untuk persiapan dalam memberikan keterangan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, untuk DPRD kabupaten sampai detik akhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada, kemudian untuk DPRD provinsi itu kewenangan Bawaslu Provinsi Jabar, sedangkan untuk DPR RI ada beberapa partai politik yang mengajukan gugatan. “Ada gugatan perihal selisih suara dari partai PKS dan Nasdem terkait Pemilihan DPR RI,” terangnya. Senin (10/06).

Meski demikian, pihaknya tidak menyiapkan dokumen khusus untuk dibawa ke MK. Bawaslu hanya menyiapkan kembali semua dokumen yang sudah ada selama proses pengawasan pemilu.

Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, nanti di MK adalah pemberi keterangan. “Tapi keterangan tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI dan tidak serta merta kemudian datang sendiri untuk memberikan keterangan, tetapi berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya sekarang sedang menyiapkan data-data tersebut untuk nanti dikirimkan ke Bawaslu provinsi secara berjenjang. (ris)

Related Articles

Back to top button