Langgar Aturan, PKL Ditertibkan

PURWAKARTA, RAKA – Pedagang yang kerap mangkal di sepanjang trotoar atau di bahu Jalan Ipik Gandamanah, Purwakarta, akhirnya ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian, Jumat (14/6).
Kepala Satpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan, ini merupakan kegiatan rutinitas tentang penegakan Perda K3 Nomor 12 Tahun 2009 tentang larangan berjualan atau berusaha di atas trotoar atau badan jalan. “Kita tadi menertibkan beberapa pedang di ruas-ruas Munjuljaya, Jalan Ipik Gandamanah sampai ke Cimaung,” kata Aulia.
Ia mengatakan, saat penertiban didapati pedagang yang melanggar Perda K3, mereka yang membangun di atas trotoar dan badan jalan langsung ditertibkan. “Sebelumnya kita udah sosialisasikan tentang perda K3 ini, nah sekarang kita penindakannya. Untuk yang kita tindak langsung kita buat berita acara pemeriksaan untuk tidak mengulangi kegiatan seperti itu,” jelasnya.
Bagi pedagang yang melanggar, lanjut Aulia, mereka di denda dengan hukuman badan maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta maksimal. “Bukan hanya di sini saja, kita akan tertibkan di seluruh Purwakarta. Trotoar bukan tempat berjualan melainkan untuk pengguna jalan kaki. Jika tidak digunakan sebagai mana mestinya maka kesemrawutan akan terus terjadi,” kata Aulia.
Selain itu, dia mengimbau kepada para pedagang untuk menaati aturan yang ada demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami tidak melarang untuk berjualan, tapi trotoar jangan digunakan untuk berjualan,” pungkasnya. (gan)