
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdangangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta lakukan uji tera ribuan alat ukur perdagangan dan industri. Langkah itu ditempuh untuk memperkuat iklim usaha, dan memastikan jaminan perlindungan konsumen di kabupaten yang terkenal dengan produk kuliner sate maranggi yang tersohor hingga mancanegara tersebut. Selain itu, uji tera juga dilakukan untuk meningkatkan daya saing para pelaku usaha dan meningkatkan kredibilitas perdagangan berstandar internasional.
“Kami menerjunkan tim uji tera hingga ke pelosok desa. Kita ingin memastikan semua alat ukur perdagangan memenuhi standar baku yang ditetapkan secara internasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta Eka Sugriana, Kamis (29/8).
Berdasarkan data dari DKUPP Kabupaten Purwakarta, dalam lima tahun terakhir sebanyak 15.262 unit berbagai alat ukur telah diuji tera. Jumlah itu meliputi tahun 2020 sebanyak 1.463 unit, 2021 sebanyak 2.348 unit, 2022 sebanyak 4.153 unit, dan tahun 2023 sebanyak 4.425 unit. Sementara, untuk tahun 2024, uji tera yang dilakukan sepanjang Januari-Juli mencapai 2.873 unit.
“Saya pastikan angka uji tera tahun 2024 ini akan terus bertambah. Tim kami masih terus melakukan pengujian hingga akhir tahun ke berbagai lokasi usaha di seluruh Purwakarta,” ujarnya
Eka mengatakan, pelaksanaan uji tera dilakukan secara berkala oleh tim yang secara khusus diterjunkan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, DKUPP Kabupaten Purwakarta. Eka menjelaskan, alat-alat yang diuji tera meliputi alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapan lainnya, seperti timbangan pegas, timbangan meja (timbangan bebek), timbangan dacin, timbangan bobot ingsut, timbangan sentisimal dan timbangan elektronik, meter air, neraca, alat takaran kering dan pompa ukur BBM. Langkah uji tera diberlakukan kepada ribuan pedagang dan pelaku usaha yang tersebar di 185 desa dan 9 kelurahan di 17 kecamatan di seluruh Kabupaten Purwakarta. “Uji tera kami lakukan disejumlah lokasi usaha yang meliputi pasar tradisional, pasar modern, mall, toko, kios dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Semua alat ukur perdagangan di lokasi-lokasi itu kami uji tera untuk memastikan berfungsi dengan baik dan akurat,” ungkapnya.
Pelaksanaan uji tera. lanjut Eka, akan dilakukan secara berkala tiap tahun. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur dari para pedagang kepada konsumen agar proses perdagangan berlangsung jujur dan adil. “Melalui uji tera, kami ingin memperkuat iklim berusaha di Purwakarta, dan memastikan adanya perlindungan bagi konsumen. Melalui uji tera yang teratur, kita ingin pedagang dan konsumen sama-sama diuntungkan,” pungkasnya. (yat)